Senin, 07 November 2016

Profil LSP VEDCA



LSP PPPPTK PERTANIAN, Cianjur – Lembaga sertifikasi profesi yang selanjutnya disingkat LSP PPPPTK PERTANIAN adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.  LSP PPPPTK PERTANIAN merupakan badan atau lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh PPPPTK Pertanian dan menjadi kepanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diberikan tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. 
Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh LSP untuk mendapatkan lisensi dari BNSP adalah menerapkan sistem manajemen mutu yang akan menjadi acuan di dalam operasional LSP.  Sistem manajemen mutu ini disusun dengan merujuk kepada Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi, yang diberikan tata nama sebagai Pedoman BNSP 201 (PBNSP 201). Pedoman BNSP  tersebut pada dasarnya merujuk kepada ISO/IEC 17024 : Conformity assessment – General requirements for bodies operating certification of persons.  
Sektor / subsektor yang dikembangkan dalam skema sertifikasi LSP PPPPTK PERTANIAN meliputi Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura, Agribisnis Peternakan,  Agribisnis Perikanan, Agribisnis Perkebunan dan kehutanan, Agribisnis Perbenihan dan Kultur Jaringan, Agroindustri dan Teknik Kimia.



Redaksi : Apot

Tidak ada komentar:

Posting Komentar