LSP PPPPTK
PERTANIAN, CIANJUR – Seorang asesor kompetensi LSP akan bisa melaksanakan tugasnya
apabila asesor tersebut telah mendapat pengakuan dari institusi yang berwenang, yaitu BNSP.
Demikian pula halnya asesor kompetensi di LSP PPPPTK Pertanian. Setelah mengikuti
rangkaian pelatihan asesor makan calon
asesor harus mengikuti asesmen terlebih dahulu. LSP PPPPTK Pertanian mengadakan
Asesmen Calon Asesor (ACA) pada hari Minggu, 20 November 2016 di TUK Sewaktu
LSP PPPPTK Pertanian. ACA ini diikuti oleh 10 orang calon asesor dengan asesor Hendra Pribadi dari BNSP.
Redaksi
: IS