LSP
PPPPTK PERTANIAN, Cianjur – Lembaga sertifikasi profesi yang selanjutnya disingkat LSP
PPPPTK PERTANIAN adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan
lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk
melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
LSP PPPPTK PERTANIAN merupakan badan atau lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh PPPPTK
Pertanian dan menjadi kepanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP) dan diberikan tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama
BNSP.
Salah
satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh LSP untuk mendapatkan lisensi dari BNSP
adalah menerapkan sistem manajemen mutu yang akan menjadi acuan di dalam
operasional LSP. Sistem manajemen mutu
ini disusun dengan merujuk kepada Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan
Umum Lembaga Sertifikasi Profesi, yang diberikan tata nama sebagai Pedoman BNSP
201 (PBNSP 201). Pedoman BNSP tersebut
pada dasarnya merujuk kepada ISO/IEC 17024 : Conformity assessment – General
requirements for bodies operating certification of persons.
Sektor / subsektor yang dikembangkan
dalam skema sertifikasi LSP PPPPTK PERTANIAN meliputi Agribisnis Tanaman Pangan dan
Hortikultura, Agribisnis Peternakan, Agribisnis Perikanan, Agribisnis Perkebunan
dan kehutanan, Agribisnis Perbenihan dan Kultur Jaringan, Agroindustri dan
Teknik Kimia.
Redaksi : Apot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar